Tinggal di rumah kos
Meski si bapak sudah punya rumah mewah, nyatanya selama ini ia lebih memilih tinggal di tempat kos seluas 6 meter. Rumah yang berlokasi di perumahan Gunung Bedah, Rt 3 Rw 5 Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati tersebut memang terlihat sangat kecil dan sederhana. Tetangga Legiman juga mengaku kalau tiap hari mereka mendengar suara rencingan uang receh. Boleh jadi yang diterima dari hasil ngemis memang recehan, tapi nilainya nggak main-main kan ya.
Peraturan dilarang mengemis dan memberi uang pada pengemis
Tak cuma Legiman, beberapa pengemis lain yang turut tertangkap Satpol PP Kabupaten Pati juga mendapat penghasilan lumayan. Namun petugas mengingatkan para pengemis tentang Perda No. 7 tahun 2018, tentang larangan mengemis dan juga memberikan uang pada pengemis. “Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenai denda Rp 1 juta.” Karena nyatanya, para pengemis yang sering beroperasi saat ini kebanyakan orang yang berpunya.
Itulah beberapa fakta tentang Legiman, pengemis tajir yang asetnya di mana-mana. Setelah ditertibkan, semoga bapak ini benar-benar berhenti mengemis ya. Meski pun cacat, setidaknya si bapak sudah punya banyak aset yang bisa digunakan untuk hidup sehari-hari, tak perlulah minta-minta lagi.
Artikel Asli
Post a Comment
Post a Comment